Oleh : Kapler A Marpaung
Penulis adalah penasihat Asosiasi Perusahaan Pialang
Asuransi dan Reasuransi (Apparindo) dan dosen Program MM Universitas
Gajah Mada.
Jumat, 25 Mei 2012 | 10:26
Sumber : http://www.investor.co.id/opini/tragedi-sukhoi-dan-santunan-bagi-korban/36866
Tragedi jatuhnya pesawat Sukhoi Super Jet 100 di lereng Gunung Salak,
Bogor, pada Rabu, 9 Mei 2012, sungguh mengejutkan kita semua. Tragedi
tersebut telah membawa duka yang mendalam bagi keluarga dan kerabat
ke-45 korban yang tewas dalam peristiwa tersebut.
Setelah semua
korban sudah teridentifikasi dan sudah pula di makamkan oleh pihak
keluarga masing-masing, kini masih tersisa satu pertanyaan, bagaimana
dengan tanggung jawab perusahaan penerbangan atas tragedi tersebut?
Lalu, bagaimana pula tanggungjawab pemerintah Indonesia atas tewasnya
sejumlah warganya dalam musibah penerbangan bertajuk joy flight itu?
Indonesia
termasuk negara yang telah meratifikasi Warsawa Convention. Salah satu
isi perjanjian dalam konvensi tersebut menyebutkan: “Setiap perusahaan
penerbangan bertanggung jawab terhadap kerugian pihak ketiga (property damage & bodily injury)
yang diakibatkan oleh kelalaian dan kesalahannya. Karena begitu
besarnya liability exposure risk perusahaan penerbangan, maka setiap
perusahaan penerbangan pasti akan menutup asuransi atas pesawat udaranya
serta tanggung jawab hukum/third party liability- nya kepada perusahaan
asuransi.”
Ketentuan UU Indonesia juga sudah mempunyai
ketentuan perundang-undangan tentang tanggung jawab perusahaan
penerbangan terhadap kerugian pihak ketiga, yaitu UU No 15 Tahun 1992
tentang Penerbangan.
Pasal 43 ayat 1 UU ini menyatakan:
“Perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga
bertanggung jawab atas,a) kematian dan lukanya penumpang yang diangkut;
b) musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut; c) keterlambatan
angkutan penumpang dan/atau barang yang didangkut apabila terbukti hal
tersebut merupakan kesalahan pengangkut.”
Selanjutnya, Pasal 47
UU tersebut juga menyebutkan, “Setiap orang atau badan hukum yang
mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan tanggungjawabnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.”
Sementara itu, ada pula
ketentuan terbaru yang mengatur tanggung jawab perusahaan penerbangan,
yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhubu) Nomor 77 Tahun 2011
tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara. Pasal 2 Kepmenhub ini mengatakan:
“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat
kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya
dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp
1.250.000.000,00 (1 miliar 250 juta rupiah) per penumpang.”
Berapa Besaran Santunan?
Terkait
santunan bagi para korban tragedi Sukhoi, berkembang beberapa versi
yang mencuat akhir-akhir ini. Ada yang menyebutkan pihak perusahaan
penerbangan Sukhoi akan memberikan santunan sebesar US$ 50.000 atau
sekitar Rp 450 juta per penumpang. Tapi, ada juga versi lain yang
mengatakan pemberian asuransi bagi para korban harus sesuai dengan
Peraturan Menteri Perhubungan, yaitu sebesar Rp 1,25 miliar.
Kita
memang perlu berhati-hati dalam memberikan pernyataan atau komentar
berkaitan dengan besarnya ganti r ugi. Hal ini karena
pernyataan-pernyataan seperti itu berpotensi menimbulkan opini publik
dan menjadi referensi pihak berwenang dalam menentukan besarnya ganti
rugi nanti. Hak penumpang yang meninggal dalam tragedi pesawat Shukoi
Super Jet 100 bisa dlihat dari kajian berikut ini.
Pertama,
santunan meninggal dunia dari PT Asuransi Jasa Raharja (Persero) bisa
saja tidak ada, mengingat penumpang pesawat Shukoi bukan penumpang
pesawat komersial/ penumpang angkutan umum yang memiliki tiket pesawat
udara melainkan mereka jadi penumpang karena diundang. Namun, peluang
untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja (Persero) masih terbuka.
Kedua, setiap perusahaan penerbangan di samping menutup asuransi atas rangka pesawat udaranya (aircraft hull) juga diwajibkan menutup asuransi untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga/ liability insurance. Pesawat udara yang melakukan penerbangan internasional biasanya minimum limit liability sekitar US$ 200 juta atau setara dengan Rp 1,8 triliun.
Liability
insurance inilah yang menjadi proteksi bagi perusahaan penerbangaaan
untuk membayar ganti rugi kepada pihak ketiga, termasuk penumpang.
Mengingat pesawat Sukhoi jatuh di gunung, maka diperkirakan kerugian
harta benda/property damage pihak ketiga kecil atau nihil, sehingga
liability insurance bisa digunakan sepenuhnya untuk membayar tuntutan
ganti rugi dari para ahli waris penumpang yang meninggal.
Berdasarkan
limit liability ini, kemungkinan ahli waris menuntut ganti rugi kepada
perusahaan Sukhoi dengan asumsi jumlah penumpang sebanyak 45 orang. Ahli
waris memiliki peluang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada
perusahan Sukhoi sebesar US$ 3,6 juta per penumpang, bahkan lebih atau
setara dengan Rp 32,5 miliar.
Ketiga, UU Nomor 15 Tahun 1992
tentang Penerbangan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun
2011 seharusnya tidak dapat digunakan oleh penerbangan untuk membatasi
tanggung jawabnya. Keempat, Sukhoi bukan merupakan airline company akan
tetapi aircraft manufacturing, sehingga perlu kajian sejauh mana perusahaan pembuat pesawat memiliki tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Kementerian
Perhubungan seyogianya jangan cepat-cepat mengeluarkan pernyataan yang
dapat merugikan bangsa sendiri. Ini adalah ujian pertama bagi menteri
perhubungan dan menteri keuangan pasca diterbitkannya Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Pemerintah harus memberikan
solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Pesawat
Sukhoi Super Jet 100 adalah milik pemerintah asing dan penerbangannya
bersifat joy flight. Karena itu, pemerintah perlu membentuk tim
ahli yang terdiri atas para pakar berbagai bidang, termasuk pakar
asuransi penerbangan nasional.
Bukan tidak mungkin tuntutan
santunan untuk para korban bahkan bisa jauh lebih besar dari angka-
angka yang disebutkan selama ini, termasuk versi Kepmenhub No 77 Tahun
2011 sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Untuk ini dibutuhkan tim yang
benar-benar ahli dan berpengalaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar